Perintah Berhaji

Perintah melaksanakan ibadah Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Ibadah haji dilakukan di kota Mekkah, dengan Ka’bah dan Masjidil Haram adalah sebagai pusat ibadah haji. Di dalamnya terdapat juga maqam Ibrahim yang menjadi salah satu tempat ibadah utama, batu hajar Aswad tempat memulai dan mengakhiri tawaf, dan juga lintasan Sa’i antara bukit Safa dan Marwah. Perintah melaksanakan ibadah haji diterangkan di dalam surah Ali Imran (3) ayat 97 (Terjemahan kementrian Agama RI):
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Musim haji terjadi pada bulan-bulan tertentu yang telah ditetapkan dalam Islam, yaitu bulan Dzulhijjah, sebagaimana diterangkan di dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 197:
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal.”

Di dalam ayat di atas juga diterangkan mengenai larangan saat berhaji, yaitu tidak berkata keji atau melakukan hal yang tidak senonoh (rafats), tidak melakukan perbuatan maksiat (fasik), dan tidak berdebat atau berbantah-bantahan yang dapat merusak ibadah. Dan pada kalimat selanjutnya, juga disebutkan mengenai bekal yang penting dalam ibadah haji. Dan sebaik-baik bekal, adalah adalah ketakwaan.


Persyaratan untuk Berhaji

Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat istita’ah, yaitu kemampuan untuk melaksanakannya. Istita’ah mencakup beberapa aspek utama, yakni jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan, yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji agar dapat menjalankan ibadah ini dengan baik dan sesuai dengan tuntunan syariat.

1. Kemampuan Jasmani (Fisik)

Seorang Muslim yang hendak menunaikan haji harus memiliki kesehatan fisik yang baik, kuat, serta tidak memiliki penyakit berat atau menular yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah. Haji merupakan ibadah yang membutuhkan daya tahan tubuh yang prima karena melibatkan berbagai aktivitas fisik yang cukup berat, seperti tawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berjalan antara Safa dan Marwah), wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, serta melontar jumrah di Mina. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat haji sangat penting untuk memastikan calon jemaah dalam kondisi yang layak dan mampu menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah.

2. Kemampuan Rohani (Spiritual dan Mental)

Selain kesiapan fisik, jemaah juga harus memiliki kesiapan rohani dan mental. Mereka harus memahami manasik haji, yakni tata cara dan rukun-rukun haji yang wajib dilaksanakan agar ibadahnya sah. Pengetahuan ini mencakup niat ihram, pelaksanaan wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahallul, dan lempar jumrah. Selain itu, seseorang juga harus memiliki keimanan yang kuat, niat yang tulus, serta keteguhan hati dalam menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan. Persiapan mental juga diperlukan karena ibadah haji melibatkan perjalanan jauh, kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi, serta interaksi dengan jutaan jemaah dari berbagai negara.

3. Kemampuan Ekonomi (Keuangan)

Aspek ekonomi menjadi bagian dari istita’ah karena haji memerlukan biaya yang cukup untuk transportasi, akomodasi, konsumsi, serta kebutuhan pribadi selama berada di Tanah Suci. Seorang Muslim yang ingin berhaji harus memiliki dana yang mencukupi tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok keluarganya. Dalam Islam, seseorang tidak diwajibkan berhaji jika untuk itu ia harus berutang atau mengabaikan tanggung jawab finansial terhadap keluarganya. Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang baik menjadi faktor penting dalam kesiapan berhaji.

4. Keamanan dan Kemampuan Perjalanan

Keamanan juga merupakan syarat istita’ah dalam berhaji. Seorang Muslim hanya diwajibkan melaksanakan haji apabila perjalanan menuju Tanah Suci aman dan tidak dalam keadaan berbahaya. Keamanan ini mencakup stabilitas politik di negara asal maupun di Arab Saudi, kondisi perjalanan yang aman, serta perlindungan dari berbagai risiko yang dapat menghambat ibadah. Dalam konteks modern, pemerintah melalui Kementerian Agama dan berbagai lembaga terkait telah berupaya menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji melalui berbagai regulasi dan kebijakan, seperti asuransi kesehatan, perlindungan hukum, serta pengawalan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah di Mekkah dan Madinah.

Informasi Haji

Ibadah Haji

Perintah melaksanakan ibadah Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, mental dan keamanan. Ibadah haji dilakukan di kota Mekkah...

Umrah

Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik...

Manasik Haji

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, sa'i, melempar jumrah...

Peraturan Pemerintah

Berbagai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai kepada Keputusan dan Instruksi Menteri dikeluarkan untuk menjamin...

Tempat Bersejarah

Tempat-tempat bersejarah yang dapat dikunjungi pada saat mengunjungi Mekkah dan Madinah saat haji dan umrah...

Pelaksanaan Haji Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, melaksanakan dan mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah...