Pengertian, Hukum dan Waktu Mengerjakan Umrah

Menurut bahasa, umrah berarti ziarah. Menurut istilah, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap rida Allah SWT.

Hukum Umrah
Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkadah.
Umrah terbagi menjadi dua: umrah wajib dan umrah sunat.

  1. Umrah Wajib
    • Umrah pertama yang dilakukan seorang Muslim, disebut juga umratul Islam.
    • Umrah yang dilaksanakan karena nadzar.
  2. Umrah Sunat
    Umrah ini dilaksanakan setelah umrah wajib, baik untuk kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan karena nadzar.

Waktu Mengerjakan Umrah
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dianggap makruh melaksanakan umrah bagi jemaah haji, yaitu saat jemaah haji wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyriq.


Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah

Ada beberapa syarat agar Ibadah Umrah menjadi wajib bagi muslim. Bila tidak terpenuhi syarat ini, gugurlah kewajiban seseorang untuk berumrah. Syarat Umrah adalah:
  1. Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Aqil (berakal sehat)
  4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  5. Istitha'ah (mampu)

Rukun Umrah

Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umrah seseorang tidak sah.
Rukun Umrah adalah:
  1. Ihram (niat)
  2. Thawaf
  3. Sa'i
  4. Tahallul (cukur)
  5. Tertib
    (melaksanakan rukun umrah secara berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, sa'i lalu bercukur)

Wajib Umrah

Wajib umrah adalah berihram dari mīqāt. Bila kewajiban ini dilanggar, ibadah umrah seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam.


Miqat Makani

Miqat ada 2, yaitu Miqat Makani (tempat) dan miqat zamani (waktu). Terkait ibadah haji, keduanya harus diperhatikan, karena dapat menentukan sahnya ibadah haji. Tetapi untuk ibadah umrah, yang berlaku hanyalah Miqat Makani.

Miqat makani untuk haji dan umrah jemaah yang berangkat dari Indonesia, bergantung pada lokasi di mana pesawat mendarat di Saudi Arabia. Dalam hal haji, bandara tempat mendarat sesuai dengan gelombang keberangkatan (gelombang 1 dan 2).

  1. Jemaah haji gelombang 1 atau Jemaah haji dan umrah yang mendarat di Madinah
    Dapat mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).
    Jamaah menginap dulu beberapa hari di Madinah, untuk menunggu waktu puncak ibadah haji, kemudian berangkat dari Madinah menuju Mekah.
    Bagi jamaah umrah, waktu menginap disesuaikan sebelum berangkat ke Mekah,
  2. Jemaah haji gelombang 2 atau Jemaah haji dan umrah yang mendarat di Jeddah
    Lokasi miqat dapat diambil di:
    • Di asrama haji embarkasi
    • Di bandara transit, apabila transit di kota sebelum melintasi Yalamlam/Qarn al-Manazil
    • Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil
    • Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA), Jeddah
  3. Jemaah haji yang sudah berada/ mukim di Makkah mengambil miqat di Ji'ranah, Tan'im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya


Tahallul Umrah

Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ber-ihram umrah.


Hukum Umrah Sunah Berulangkali Saat Haji

Menurut Imam Malik dan Ibn Taimiyah, makruh umrah lebih satu kali dalam setahun. Sekalipun Imam Syafi'i dan Imam Hanbali berpendapat boleh, namun Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda sepuluh hari dari umrah sebelumnya. Sementara Ibn Abbas, Atha' dan Thawus berpendapat bagi orang yang sudah mukim di Makkah (minimal empat hari), lebih utama melaksanakan tawaf sunah ketimbang umrah sunnah berulangkali.
Pendapat ini disarikan dari
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 5 hlm. 14-17
  • Al-Majmu' Al-Fatawa, juz 26 hlm. 142-143
  • Ibnu taimiyah, Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, juz 3 hlm. 16
  • Al-Jazairi, Fiqh 'Alal Mazahib Al-Arba'ah, juz 1, 618


Informasi Haji

Ibadah Haji

Perintah melaksanakan ibadah Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, mental dan keamanan. Ibadah haji dilakukan di kota Mekkah...

Umrah

Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik...

Manasik Haji

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, sa'i, melempar jumrah...

Peraturan Pemerintah

Berbagai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai kepada Keputusan dan Instruksi Menteri dikeluarkan untuk menjamin...

Tempat Bersejarah

Tempat-tempat bersejarah yang dapat dikunjungi pada saat mengunjungi Mekkah dan Madinah saat haji dan umrah...

Pelaksanaan Haji Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, melaksanakan dan mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah...