Untuk menjamin penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang baik di Indonesia, baik oleh pemerintah maupun swasta, maka Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan regulasi untuk pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hal tersebut, dalam bentuk:

  1. Undang-undang
  2. Peraturan Presiden
  3. Peraturan Menteri
  4. Keputusan Menteri

Regulasi pemerintah berfungsi sebagai pedoman resmi agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Semua regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum dan petunjuk operasional, yang perlu diikuti sebagai panduan bagi penyelenggara, dan perlindungan hukum bagi para calon jamaah haji dan umrah.

  • Pemerintah (Kementerian Haji dan Umrah dan instansi terkait)
    Berperan dalam menyusun aturan, memberikan layanan, serta melakukan pengawasan agar pelaksanaan haji dan umrah berjalan sesuai regulasi
  • Pemerintah Daerah
    Mendukung pelayanan haji dan umrah di daerah, termasuk pembinaan dan koordinasi dengan penyelenggara perjalanan.
  • Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (PIHK/PPIU)
    Bertanggung jawab memberikan layanan perjalanan, akomodasi, dan bimbingan kepada jamaah sesuai aturan yang berlaku.
  • Petugas PPIH dan Pembimbing Ibadah
    Memberikan pelayanan, koordinasi, dan mendampingi jamaah dalam memahami dan melaksanakan manasik haji dan umrah dengan benar.
  • Lembaga Keuangan Pengelola Dana Haji
    Mengelola setoran dan biaya haji jamaah secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
  • Mitra Layanan di Dalam dan Luar Negeri
    Menyediakan layanan pendukung seperti transportasi, penginapan, kesehatan, dan konsumsi jamaah.
  • Calon Jamaah Haji dan Umrah
    Perlu memahami regulasi agar mengetahui hak dan kewajiban, serta terhindar dari praktik yang merugikan.


Informasi Haji

Ibadah Haji

Perintah melaksanakan ibadah Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, mental dan keamanan. Ibadah haji dilakukan di kota Mekkah...

Umrah

Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik...

Manasik Haji

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, sa'i, melempar jumrah...

Peraturan Pemerintah

Berbagai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai kepada Keputusan dan Instruksi Menteri dikeluarkan untuk menjamin...

Tempat Bersejarah

Tempat-tempat bersejarah yang dapat dikunjungi pada saat mengunjungi Mekkah dan Madinah saat haji dan umrah...

Pelaksanaan Haji Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, melaksanakan dan mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah...